Liputan6.com, Jakarta - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela (voluntary tender offer/VTO) saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dengan harga Rp 45.000 per saham.
Protelindo akan menyerap saham publik SUPR maksimal 980.044 saham SUPR atau setara 0,09% dari jumlah seluruh saham yang akan ditempatkan dan disetor penuh dalam Solusi Tunas Pratama. Penawaran tender sukarela ini dilakukan setelah disetujuinya rencana go private dan delisting saham SUPR dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Mei 2026. Demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/5/2026).
Advertisement
Langkah SUPR menjadi perusahaan tertutup disebutkan sejalan dengan strategi bisnis jangka panjang grup untuk mengelola aset dan operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi dalam grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (secara langsung dan tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
Protelindo menetapkan harga penawaran tender sebesar Rp 45.000 per saham. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (b) POJK 45/2024, harga penawaran harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi berdasarkan perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya (formula harga minimum).
Berdasarkan formula harga minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam kurun waktu seperti yang disebutkan sebelumnya sebesar Rp 42.295 per saham (harga minimum). Berdasarkan hal itu, harga penawaran sebesar Rp 45.000 per saham telah memenuhi dan melebihi harga minimum sesuai ketentuan POJK 45/2024.
Jadwal Tender Offer
Protelindo menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar penuh kepada pemegang saham publik atas pembelian saham publik seiring pelaksanaan penawaran tender sukarela.
“VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK 54/2015, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya,” demikian seperti dikutip.
Berikut jadwalnya:
- Tanggal pernyataan penawaran tender sukarela pada 22 Mei 2026
- Pernyataan efektif atas penawaran tender sukarela pada 11 Juni 2026
- Periode penawaran tender sukarela pada 15 Juni 2026-14 Juli 2026
- Perkiraan tanggal pembyaran pada 24 Juli 2026
Emiten SUPR Bakal Go Private, Ini Alasannya
Sebelumnya, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mengumumkan rencana perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private. Selain itu, perseroan berencana menghapus pencatatan saham-saham perseroan dari BEI atau delisting.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin, (6/4/2026), perseroan menjelaskan alasan rencana go private dan delisting.Perseroan menyebutkan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (Peraturan BEI Nomor I-A) pada 30 April 2025, BEI telah mengeluarkan pengumuman penghentian sementara perdagangan efek perseroan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025 atau tanggal suspensi.
Perseroan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi minimum free float sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan melalui, antara lain, keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan penghentian sementara/suspensi sebagaimana surat No. 040/DIR-STP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Laporan Perkembangan Realisasi yang wajib disampaikan tiap semester, sebagaimana terakhir diumumkan untuk periode Desember tahun 2025 melalui surat No. 057/DIR-STP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Belum Penuhi Free Float
Namun demikian, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Harga Penawaran
Seiring hal itu tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari atau kepada pihak ketiga manapun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan rencana go private dan delisting perseroan.
Terkait rencana go private dan delisting disetujui dalam RUPSLB, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan akan melakukan penawaran untuk membeli saham perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik perseroan melalui penawaran tender sukarela.
Adapu harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Protelindo kepada pemegang saham perseroan dalam rangka pembelian saham melalui penawaran tender sukarela oleh Protelindo sehubungan dengan rencana go private dan delisting (VTO). Harga penawaran VTO akan memakai formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a POJK 45/2024.
Berdasarkan ketentuan itu, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada pemegang saham senilai Rp 45.000 per saham.
Untuk menggelar aksi korporasi itu, perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Mei 2026.
Hingga 31 Maret 2026, pemegang saham perseroan antara lain Protelindo sebesar 97,33%, PT Iforte Solusi Infotek sebesar 2,58% dan masyarakat masing-masing di bawah 5% sebesar 0,09%.