KPK Tolak Penyidiknya Dihadirkan di Sidang Etik MKH-MK

KPK menolak menghadirkan penyidiknya di sidang etik MKH-MK karena penyidik KPK hanya bisa dihadirkan pada persidangan di pengadilan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Okt 2013, 18:07 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menegaskan lembaganya menolak menghadirkan penyidik dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK) pada kasus Akil Mochtar. Menurut Johan, penyidik KPK hanya boleh menyampaikan keterangan saat proses penyelidikan atau penyidikan dalam persidangan.

"Penyidik atau penyelidik yang melakukan proses penyelidikan atau penyidikan hanya bisa didengar aktivitas penyidikan itu dalam proses persidangan di pengadilan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Sedangkan yang dilakukan oleh MKH-MK, lanjut Johan, adalah sidang etika serta digelar secara terbuka. "Yang dilakukan Majelis Kehormatan MK adalah proses etika dan itu dilakukan secara terbuka,"lanjutnya.

Jadi, kata Johan, terkait permintaan MKH-MK agar penyidik KPK dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan Akil Mochtar, KPK menolak.

"Dipastikan tak bisa penyidik atau satgas penyidikan dalam kaitan dengan operasi tangkap tangan itu didengar keterangannya di sidang kode etik Majelis Kehormatan MK yang dilakukan secara terbuka," tegas Johan. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya