Ketua DPC PDIP Solo Menjadi Tersangka

FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Solo menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU Pemilu menyusul diadakannya acara gerak jalan dalam rangka HUT ke-23 PDIP di Solo, 18 Januari silam.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Februari 2004, 06:39 WIB
Liputan6.com, Surakarta: Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo akhirnya menjadi tersangka. Hadi dituduh melanggar undang-undang tentang Pemilu menyusul diadakannya acara gerak jalan dalam rangka Ulang Tahun ke-23 PDIP di Solo, 18 Januari silam [baca: Panwaslu Merasa Diremehkan Pengurus Parpol Daerah]. Sejak Ahad (1/2) siang, Rudyatmo diperiksa Tim Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta.

Dalam pemeriksaan awal, Hadi yang mendapat 29 pertanyaan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menganggap Panitia Pengawas Pemilu tak punya wewenang melaporkan kasus pelanggaran Pemilu ke kepolisian. Selain itu, acara yang digelar juga adalah untuk memperingati ulang tahun partai.

Di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Panwaslu setempat menggelar operasi penertiban bendera dan atribut partai politik. Operasi yang dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya Baneri Repelita ini dilakukan di kompleks pertokoan dan kompleks pemukiman. Dalam operasi ini, Panwaslu menyita puluhan bendera Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan.

Sementara di Ambon, Maluku, Komisi Pemilu Daerah Maluku menggelar sosialisasi Pemilu untuk calon pemilih pemula. Sosialisasi ini diikuti para pelajar dari berbagai sekolah. Para calon pemilih ini diajarkan cara mencoblos dengan benar tanda gambar parpol peserta Pemilu. Sekitar 99 persen pemilih pemula memberikan haknya dengan benar. Tak heran, jika tingkat kesalahan dalam simulasi ini relatif kecil.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya