Baleg DPR Tunda Pengesahan Keputusan Revisi UU Pilpres

Baleg DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan revisi UU 42/2008 tentang Pilpres.

oleh Riski Adam diperbarui 25 Sep 2013, 18:52 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan mengenai revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), apakah pembahasan revisi UU Pilpres tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

"Fraksi masih minta lapor kepada pimpinan fraksi dan partai pada 3 Oktober (2013) yang terkait dilanjutkan atau dihentikan pembahasan penyiapan RUU tentang perubahan UU Nomor 42 Tahun 2008 soal Pemilu Pilpres ini," kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Ignatius yang merupakan politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, hingga kini masih ada 5 fraksi yang menolak revisi UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 dilanjutkan. Kelimanya adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara fraksi yang mendukung revisi UU Pilpres ini adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. "Ada 5 yang menolak, ada 4 yang minta dilanjutkan (pembahasan)," ungkapnya.

Kendati demikian, dia menyampaikan komposisi yang menerima dan menolak pembahasan revisi undang-undang ini masih bisa berubah tergantung keputusan masing-masing fraksi. "Sangat mungkin bisa," terangnya.

Dia berharap pengambilan keputusan mengenai revisi UU Pilpres ini bisa diselesaikan di Baleg tanpa dibawa ke rapat paripurna. "Domain ini berada di domain baleg sebagai pengusul dan akan diputuskan kalau bisa musyawarah atau voting," ucap Ignatius. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya