KPU Tetapkan Bima Arya Sebagai Walikota Bogor

KPU menegaskan, bila ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil putusan ini, dipersilakan menggunakan jalur hukum yang sudah ada.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Sep 2013, 17:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan Bima Arya dan Usmar Hariman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2014-2019 setelah memenangkan Pilkada Kota Bogor dengan perolehan suara sebesar 33,14 persen.

"Berdasarkan rapat pleno yang telah digelar bersama-sama hari ini, dengan melihat SK penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara, telah ditetapkan Bima Arya dengan Usmar Hariman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih periode 2014-2019," kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman, usai rapat pleno penetapan di Kantor KPU Kota Bogor, Jumat (20/9/2013).
     
Agus menyebutkan penetapan Bima Arya dan Usmar Hariman tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 67/Kpts/KPU-Kota-011329141/IX/2013 KPU Kota Bogor tentang penetapan pasangan calon terpilih dan pemilihan wali kota dan wakil walikota yang memperoleh suara sah lebih dari 30 persen.

Bima Arya dan Usmar Hariman memperoleh suara sah sebanyak 132.835 suara atau 33,14 persen dari seluruh suara sah yang diperoleh pada Pilkada Kota Bogor yang digelar Sabtu 14 September kemarin.

Agus menyebutkan, dengan berlangsungnya tahapan Pilkada Kota Bogor, mulai dari pencoblosan, perhitungan, rekapitulasi di PPS dan PPK dan pleno KPU telah ditetapkannya Bima Arya Sugiarto dan Usmar Hariman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
     
Terkait adanya gugatan, lanjut Agus, kepada pihak-pihak yang tidak menerima dengan hasil perolehan suara dipersilakan menggunakan jalur hukum yang sudah ada.

"Batas waktu penyampaian keberatan adalah 3 hari setelah penetapan. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada gugatan, maka penetapan ini sah diberlakukan," jelas Agus.

Selanjutnya, kata Agus, Bima Arya dan Usmar Hariman akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota pada 7 April 2014, bersamaan dengan habisnya masa jabatan Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa tugasnya setelah 2 periode menjabat.
     
Sementara itu, berdasarkan perolehan pleno rekapitulasi KPU Kota Bogor, Bima Arya-Usmar Hariman memperoleh 132.835 suara atau 33,14 persen.

Pasangan Achmad Ru'yat dan Aim Halim Hermana dengan perolehan 131.080 suara atau 32,69 persen. Disusul pasangan Dody Rosadi-Untung W Maryono memperoleh 67.714 suara atau 16,89 perse.
     
Dua pasangan independen Syaiful Anwar-Muztahidin memperoleh suara sebesar 10,84 persen atau 43.466 suara dan Firman Halim Sidik-Gartono memperoleh suara sebesar 25.843 suara atau 6,45 persen. (Ant/Ali/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya