KPI: Meski TV Pemilu, TVRI Tak Boleh Siarkan Konvensi Tanpa Edit

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, penayangan serupa tak boleh dilakukan meski TVRI telah mendeklarasikan sebagai televisi pemilu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Sep 2013, 14:57 WIB
TVRI dinyatakan bersalah karena menayangkan siaran tunda acara Konvensi Partai Demokrat selama 2,5 jam. Lembaga penyiaran pelat merah di Indonesia itu sempat berkilah kalau mereka boleh menayangkan lantaran termasuk televisi pemilu.

Namun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, penayangan serupa tak boleh dilakukan meski TVRI telah mendeklarasikan sebagai televisi pemilu.

"TVRI memang sudah bilang kalau mereka TV pemilu. Tapi tetap saja, mereka tidak boleh (menyiarkan). Harusnya mereka ada rencana program yang rigid," ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Rahmat juga menyarankan bila TVRI memiliki program yang membahas pemilu, acara dalam program itu juga harus diedit. Pengeditan diperlukan agar unsur netralitas lembaga penyiaran tidak hilang.

"Edit itu supaya memenuhi unsur kewajaran juga. Apakah wajar sebuah acara yang event konvensi sampai 2,5 jam ditayangkan tanpa editing. Harusnya TVRI hati-hati dalam penayangan," tegas Rahmat.

KPI menyatakan siaran TVRI melanggar UU Penyiaran, terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat pada Minggu 15 September lalu. Oleh karena itu, KPI pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Ssiaran tunda yang ditayangkan sekitar 2,5 itu dimulai pukul 22.30 hingga 00.30. TVRI menayangkan acara pengenalan dan penyampaian visi-misi 11 peserta konvensi Demokrat dari awal hingga akhir. (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya