Zen Kuanda `Otak` Penyekap 2 Pria Dibekuk Di Hotel di Matraman

Zen Kuanda, aktor utama atau 'otak' penyekapan dan penganiayaan Ahmad Zamani dan Sunan Ali Arifin di ruko nomor 120 di Jalan Hayam Wuruk.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Sep 2013, 00:17 WIB
Zen Kuanda, aktor utama atau 'otak' peristiwa penyekapan dan penganiayaan terhadap  Ahmad Zamani dan Sunan Ali Arifin di sebuah ruko nomor 120 di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat diketahui melarikan setelah melihat tempat usahanya PT Benteng Jaya Mandiri digerebek polisi pada Selasa 17 September 2013 malam.

Zen Kuanda merupakan Komisaris Utama perusahan jasa pengamanan tempat 2 korbannya itu disekap dan disiksa.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adi Vivid AB mengatakan ketika Zen mengetahui tempat usahanya itu digerebek jajarannya pada Selasa 17 September 2013 malam, Zen langsung melarikan diri dari kediamannya yang terletak di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Memang kabur, awalnya berada di apartemen tersebut. Tapi waktu kita datangi apartemennya, istrinya bilang setengah jam yang lalu saudara Zen Kuanda sudah pergi dari apartemen," kata Adi Vivid di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, (19/9/2013).

Lanjut Adi Vivid, Zen Kuanda dan pelaku lainnya yaitu Haryanto janjian di sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

"Begitu tahu dari televisi mereka langsung panik dan mereka janjian melarikan diri dan bersembunyi di hotel di daerah Matraman," tambah Adi.

Pelarian Zen Kuanda dan Haryanto akhirnya berakhir, ketika keduanya diciduk aparat kepolisian di sebuah Hotel di kawasan Matraman pada Kamis siang.

Kini, Zen Kuanda dan Haryanto mendekam di tahanan Polsek Metro Tamansari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sejauh ini, tersangka yang berhasil dibekuk polisi berjumlah 11 orang. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 KUHP untuk penyekapan dan Pasal 170 KUHP, untuk pengeroyokan serta UU Darurat No.12 Th 1951, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya