Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih sikap sangat hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menahan Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana olahraga Hambalang dan Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pihaknya memang sudah mengantongi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi Hambalang. Tapi, tetap saja keputusan untuk menahan Andi dan Anas belum juga ditetapkan.
"KPK harus hati-hati. Kita tidak mau ambil risiko, yang bisa negatif kita semua," katanya di Gedung KPU, Senin (16/9/2013).
Menurut Adnan, dalam setiap penahanan pasti ada tenggat waktu. KPK menyatakan, tak ingin melampaui tenggat waktu itu. Sebab, dapat berakibat pada bebasnya kembali kedua tersangka kasus Hambalang. "Yang pasti KPK tidak mau melampaui waktu batas penahanan. Kan kalau bukti masih kurang dan kita sudah tahan, waktu berjalan itu. Ketika waktu habis dan belum selesai proses pengadilan, kan dia bisa dibebaskan," lanjutnya.
Adnan menyatakan, risiko semacam itu bisa saja terjadi dalam kasus ini. Untuk menghindari itu semua, KPK lebih memilih menyelesaikan segala proses yang diperlukan sebelum benar-benar menahan kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu.
"Kalau bebas bagaimana? Kita tidak mau mengambil risiko itu. Risiko itu tidak mau kita tempuh," tandas Adnan. (Mvi/Mut)
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pihaknya memang sudah mengantongi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi Hambalang. Tapi, tetap saja keputusan untuk menahan Andi dan Anas belum juga ditetapkan.
"KPK harus hati-hati. Kita tidak mau ambil risiko, yang bisa negatif kita semua," katanya di Gedung KPU, Senin (16/9/2013).
Menurut Adnan, dalam setiap penahanan pasti ada tenggat waktu. KPK menyatakan, tak ingin melampaui tenggat waktu itu. Sebab, dapat berakibat pada bebasnya kembali kedua tersangka kasus Hambalang. "Yang pasti KPK tidak mau melampaui waktu batas penahanan. Kan kalau bukti masih kurang dan kita sudah tahan, waktu berjalan itu. Ketika waktu habis dan belum selesai proses pengadilan, kan dia bisa dibebaskan," lanjutnya.
Adnan menyatakan, risiko semacam itu bisa saja terjadi dalam kasus ini. Untuk menghindari itu semua, KPK lebih memilih menyelesaikan segala proses yang diperlukan sebelum benar-benar menahan kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu.
"Kalau bebas bagaimana? Kita tidak mau mengambil risiko itu. Risiko itu tidak mau kita tempuh," tandas Adnan. (Mvi/Mut)