Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Hendarman Legal

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

oleh adminDiterbitkan 04 Juli 2010, 13:21 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya