Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Hendarman Legal
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diterbitkan 04 Juli 2010, 13:21 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kebakaran Kapal Putri Yasmin, Tim SAR Kerahkan Helikopter
- 49 menit yang lalu
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut Lombok, Ini Kondisi Terkini
- 2 jam yang lalu
Begini Cara Polisi Ungkap Tragedi Drag Race Maut Kotamobagu
- 3 jam yang lalu
Rekam Jejak Pembunuh Istri di Banyuwangi Terungkap, Buat Onar Lempar Molotov
- 4 jam yang lalu
47 Pertanyaan untuk Bupati Gowa Saat Diperiksa Kasus Korupsi