Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Hendarman Legal
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diterbitkan 04 Juli 2010, 13:21 WIBPOPULER
Berita Terbaru
10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada TRUK hingga MBTO
- 8 jam yang lalu
Investasi, Dua Direktur Astra Kompak Beli Saham ASII
- 10 jam yang lalu
10 Saham Top Losers Sepekan saat IHSG Tersungkur 3%
- 12 jam yang lalu
IHSG Sepekan Anjlok 3,09% Tersengat Suku Bunga The Fed hingga Rupiah
- 13 jam yang lalu
Haji Isam Borong 30% Saham Bayan, Low Tuck Kwong Tetap Jadi Pengendali