Eksepsi Mantan Wali Kota Jakses Ditolak

Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.

oleh adminDiterbitkan 06 Juli 2010, 07:16 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya