Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.
Eksepsi Mantan Wali Kota Jakses Ditolak
Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.
Diterbitkan 06 Juli 2010, 07:16 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Potensi Pajak Pertamina Capai Rp 500 Triliun
- 16 menit yang lalu
Purbaya: Keputusan S&P Buktikan Kebijakan Ekonomi Indonesia Kredibel
- 31 menit yang lalu
Rupiah Tembus 18.109 per Dolar AS, Penutupan Selat Hormuz Bikin Khawatir
- 46 menit yang lalu
DKI Jakarta Beri Diskon PBB 25% untuk Bangunan Cagar Budaya yang Dipakai Usaha
- 1 jam yang lalu
Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance