Bos Terra Drone Hadapi Sidang Vonis Kebakaran Maut Siang Ini

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, menghadapi sidang pembacaan vonis kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawannya siang ini.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 21 Mei 2026, 06:19 WIB
Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis kasus kebakaran maut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026) siang ini. Michael sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara atas insiden kebakaran gedung kantor yang menewaskan 22 karyawannya tersebut.

Jadwal persidangan agenda putusan ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

“Hari ini sidang pembacaan putusan vonis, jam 13.00 WIB,” ucap salah seorang pengacara Michael, Ruth, dalam pesan singkatnya, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang pleidoi yang digelar Selasa (19/5/2026), Michael sempat memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis paling ringan. Ia beralasan masih harus memimpin roda operasional perusahaan demi menjamin kelangsungan hidup ratusan pekerja yang menggantungkan nasib di bawah manajemennya.

"Bahwa saya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 orang karyawan perusahaan," ujar Michael Wishnu Wardana.

Menurutnya, jika ia dihukum berat, masa depan ekonomi ratusan keluarga pekerja tersebut terancam goyah.

"Di mana kehidupan dan kesejahteraan ekonomi mereka masih bergantung pada perusahaan," tutur Michael menambahkan.

Selain alasan keberlanjutan bisnis, Michael mengajukan poin meringankan lain seperti sikap kooperatif selama disidik, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta adanya kesepakatan damai dengan seluruh keluarga korban tewas.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ungkap Michael yang mengklaim selalu menerapkan prinsip kehati-hatian kerja di perusahaannya.

Jaksa Anggap Kelalain Terdakwa

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat menilai insiden tragis ini murni akibat kelalaian fatal dari terdakwa.

"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam amar tuntutannya, Senin (11/5/2026).

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," sambung Daru.

Tuntutan tersebut langsung dilawan oleh Penasihat Hukum Michael, Triana Seroja Dewi. Triana menegaskan bahwa poin kelalaian yang dituduhkan jaksa, seperti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan tidak adanya tangga darurat, merupakan kesalahan fatal dalam menempatkan subjek hukum.

Sebab, kliennya berstatus sebagai penyewa kantor, sementara pengadaan fasilitas keselamatan tersebut merupakan kewajiban mutlak pemilik gedung (owner) sebagai prasyarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sebenarnya kami keberatan ya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ya tapi karena ini proses hukum, jadi kami taati dan hormati," kata Triana.

"Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Itu justru menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone," cecarnya.

Triana pun menilai janggal jika tidak adanya tangga darurat dibebankan kepada penyewa gedung.

"Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa, penyewa gedung gitu. Nah hal-hal seperti itu yang akan kami lakukan pembelaan nanti di nota pembelaan," pungkasnya.

Infografis Sosok Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana Ditetapkan Tersangka. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya