Komisi Perlindungan Anak: Dul Ahmad Dhani Harus Dilindungi

Dul yang diduga mengemudikan kendaraan dan penyebab kecelakaan itu dinilai perlu dilindungi karena masih di bawah umur.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Sep 2013, 11:50 WIB
Putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul, menjadi salah satu korban kecelakaan maut di KM 82.000 Tol Jagorawi, dini hari tadi. 6 Orang tewas, 9 lainnya luka-luka. Dul yang diduga mengemudikan kendaraan dan penyebab kecelakaan itu dinilai perlu dilindungi karena masih di bawah umur.

"Dul harus dipertimbangkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M Ikhsan, kepada Liputan6.com, Minggu (8/9/2013).

Dul yang mengemudikan Lancer hitam B 80 SAL diduga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan. Mobil sport itu masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu Grand Max.

Menurut Ikhsan, proses diversi hukum terhadap Dul, harus dilakukan dengan musyawarah antara korban dan pelaku dimediasi oleh lembaga yang berwenang. "Yaitu mengalihkan keluar proses hukum dan restorative justice," tambah Ikhsan.

Bila Dul terbukti lalai, Dul terancam hukuman 5 tahun bui. "Ancamannya pasal 310 ayat 4 dan 311, hukumannya 5 tahun penjara," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Laksono. "Apalagi ini anak di bawah umur dan mengakibatkan kematian." (Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya