Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Dalam waktu dekat, Sudewo segera disidang.
Seperti diketahui, Sudewo menjadi tersangka atas dua perkara. Pertama kasus dugaan suap pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Kedua, dugaan penerimaan suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Advertisement
"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penvidikan untuk perkara Pati," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
2 Pekan Sebelum Disidang
Saat ini jaksa penuntut KPK punya waktu 14 hari untuk membawanya ke pengadilan untuk disidangkan.
"Di tahap penuntutan, JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, penggabungan dakwaan dari perkara berbeda dapat dilakukan dengan merujuk ke KUHAP baru.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," Budi menandasi.