Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.
Ketahuan Berjualan, Warga Dihukum Cambuk
Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.
Diterbitkan 02 Oktober 2010, 00:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Pandeglang Teken Petisi Pakai Darah
- 1 jam yang lalu
Banjir Rob Desa Tunggulsari Pati Makin Parah, Kades Ungkap Pemicunya
- 2 jam yang lalu
Kronologi Ambulans Lapas Terjun ke Sungai di Lampung
- 2 jam yang lalu
Bermula dari Tradisi Keluarga, UMKM Yoga Djaya Berjuang Mengembalikan Kejayaan Rempah Indonesia
- 2 jam yang lalu
Berawal dari Kerajinan Alat Makan Kayu, Rakau Ina Ajak Masyarakat Menanam Harapan untuk Alam