Ketahuan Berjualan, Warga Dihukum Cambuk

Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 02 Oktober 2010, 00:50 WIB
Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya