Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.
Ketahuan Berjualan, Warga Dihukum Cambuk
Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.
Diterbitkan 02 Oktober 2010, 00:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Xabi Alonso Tekankan Budaya Chelsea dan Kepercayaan Diri Tim
- 4 jam yang lalu
Hasil MotoGP Inggris 2026: Pecahkan Rekor, Marco Bezzecchi Tercepat di Latihan
- 4 jam yang lalu
Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf
- 4 jam yang lalu
Rekor Horor Timnas Indonesia di Piala AFF usai Gagal ke Semifinal 2026
- 4 jam yang lalu
Jelang Chelsea vs AC Milan, Ruben Amorim Bandingkan Nasib dan Doakan Xabi Alonso