Pakai Dalih Bekerja, 32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal di Menit Akhir

Sebanyak 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dicegah petugas bandara.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 18 Mei 2026, 23:49 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) Tangerang, Banten (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mencegah keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2F, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, kejadian tersebut terjadi sekitar pujul 17.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pengungkapan ini berawal dari petugas Imigrasi melakukan pencegahan terhadap 32 penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta menuju Singapura.

"Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut," ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).

Meski mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, China, banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Lalu, oleh petugas gabungan, 32 WNI tersebut diperiksa lebih dalam lagi. Sebanyak 26 orang diantaranya mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan, China selama 6 hari yang diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.

"Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader berinisial E M. Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi,"ujar Kapolres.

Sementara, dua diantaranya yakni pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial D A dan K A, mengatakan mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.

Sementara S N B mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Dia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Sementara Polisi juga memeriksa EM, yang merupakan manager operasional F Travel. Kepada petugas EM mengaku hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan.

Dia berdalih tidak mengetahui banyak peserta tang ikut tapi menggunakan visa kerja Saudi. Sebab dalam operasionalnya, travel tempat EM bekerja, tidak mengurus visa tersebut.

Petugas Imigrasi dan Kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut, sejumlah bukti yang diamankan, 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi.

Akan dikenakan sanksi kepada setiap orang yang diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah (pidana penjara maksimal 8 tahun) Pasal 122 dan 121 UU yang sama (pidana penjara maksimal 6 tahun) Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan (pidana penjara maksimal 4 tahun),

"Pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri,"tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya