Liputan6.com, Jakarta - Erin Wartia, mantan istri Andre Taulany, membantah tudingan dugaan penganiayaan asisten rumah tangga atau ART. Mereka menilai kondisi fisik Herawati, mantan ART, tak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang memprihatinkan. Pengacara Erin Wartia, Sunan Kalijaga, menyoroti aktivitas Hera yang masih muncul di berbagai medsos. Jika terjadi penganiayaan seperti yang dituduhkan, korban harusnya mendapat perawatan medis intensif.
"Faktanya kami melihat dia, alhamdulillah dalam keadaan sehat, bisa bertemu teman-teman, bisa wawancara atau bisa datang ke mana-mana. Jadi saya rasa agak sedikit berlebihan kalau kasus ini seolah-olah sangat luar biasa," ujar Sunan Kalijaga di Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Advertisement
Menurutnya, definisi penganiayaan dalam kacamata hukum memiliki tingkatan yang harus dibuktikan secara medis melalui visum. Sunan Kalijaga merasa aneh ada narasi penyiksaan, namun orang yang bersangkutan justru terlihat bugar di depan kamera.
Ery Kertanegara yang juga pengacara Erin Wartia melanjutkan, tuduhan seperti dicakar atau dicekik butuh bukti fisik nyata dan tak bisa hanya berdasar ucapan semata. Pihaknya masih menunggu pembuktian sah dari tim medis kepolisian mengenai luka-luka yang diklaim Hera.
"Penganiayaan itu ada penganiayaan ringan, berat, bahkan penganiayaan yang dapat menimbulkan kematian. Segala sesuatu yang diterangkan, dinyatakan, harus dapat dibuktikan," katanya.
Erin Wartia merasa difitnah karena bukti CCTV menunjukkan tidak adanya kontak fisik yang menjurus pada kekerasan. Ia menduga ada upaya melebih-lebihkan cerita agar dirinya terlihat jahat di mata masyarakat. "Itu sangat keterlaluan dan itu kita harus bikin laporan, karena dia fitnah. Saya punya bukti yang valid atas fitnahan mereka," Erin Wartia membeberkan.
Hukum Tak Boleh Memihak
Sunan Kalijaga juga mempertanyakan peran Komisi III DPR RI, yang seolah langsung membenarkan ada trauma psikologis tanpa mendengar keterangan dari pihaknya. Ia meminta agar semua lembaga negara bertindak objektif dan profesional dalam menangani konflik antara warga negara.
"Hukum tidak boleh berpihak. Hukum itu harus ada di tengah, hukum itu harus berkeadilan. Alangkah baiknya betul-betul kedua-duanya dilihat, didengar, dan juga sama-sama dikawal," Sunan Kalijaga mengingatkan.
Alat Bukti Valid
Karenanya, Erin Wartia beserta tim pengacara berinisiatif mendatangi Gedung DPR RI, setelah mendengar ada agenda Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan Herawati. Erin Wartia bahkan membawa bukti-bukti yang diklaim terkait masalah ini.
"Di sini tentunya juga siap untuk hadir membawa semua alat bukti yang valid seperti CCTV dan bukti-bukti lain, untuk juga dapat didengar keterangannya seperti apa," pungkas Sunan Kalijaga.