Liputan6.com, Jakarta - Dua raksasa media sosial, Snap dan YouTube, dilaporkan sepakat untuk menempuh jalan damai terkait gugatan kelompok dari sebuah distrik sekolah di Kentucky, Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil hanya beberapa minggu sebelum persidangan perdana resmi dimulai.
Berdasarkan laporan dari Bloomberg, gugatan ini merupakan satu dari sekian banyak tuntutan hukum di AS yang menuduh bahwa aplikasi media sosial sengaja dirancang untuk memicu kecanduan, sehingga berdampak buruk pada kesehatan mental para siswa.
Advertisement
Mengutip Engadget, Selasa (19/5/2026), kasus di Kentucky ini mendapat perhatian luas dari publik karena menjadi gugatan pertama yang dijadwalkan masuk ke meja hijau.
Selain Snap dan YouTube, platform raksasa lain seperti Meta (induk Facebook dan Instagram) serta TikTok juga terseret sebagai tergugat dalam berkas perkara yang sama.
Persidangan perdana akan digelar bulan depan di Oakland, California. Namun, dengan adanya kesepakatan ini, tensi hukum sedikit mereda. Dalam pernyataan resminya, YouTube mengonfirmasi bahwa perselisihan tersebut telah "diselesaikan secara damai."
Anak perusahaan Google itu juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan produk yang aman dan sesuai dengan usia anak-anak.
'Badai Hukum' YouTube dan Snap
Senada dengan YouTube, Snap juga menyebut penyelesaian hukum ini berjalan dengan "damai". Kendati berhasil meredam satu perkara di Kentucky, badai hukum belum sepenuhnya berlalu.
Baik Snap maupun YouTube masih harus menghadapi gelombang gugatan serupa yang diajukan oleh berbagai distrik sekolah lain di AS, termasuk dari New York dan Seattle.
Langkah damai ini bukan yang pertama bagi Snap. Pada awal 2026, pemilik aplikasi Snapchat tersebut juga memilih jalur penyelesaian serupa dalam kasus kecanduan media sosial di Los Angeles.
Kasus Meta
Menarikya, dalam persidangan di Los Angeles tersebut, juri akhirnya menjatuhkan putusan yang menyalahkan Meta dan YouTube.
Di sisi lain, Meta tetap bersikeras membantah narasi bahwa kecanduan media sosial adalah fenomena nyata. Meski demikian, posisi hukum Meta kian terpojok setelah pengadilan sipil di New Mexico baru-baru ini menjatuhkan denda fantastis sebesar USD 375 juta (sekitar Rp 6,6 triliun).
Denda tersebut diberikan setelah Meta kalah dalam persidangan terkait kegagalan mereka dalam menerapkan sistem keamanan pengguna.