Tak Ada Ampun! Izin Usaha Dicabut Jika Masih Pakai Outsourcing

Pencabutan izin usaha dilakukan jika perusahaan masih menggunakan tenaga outsourcing dalam pekerjaan utama.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Agu 2013, 19:00 WIB
Pemerintah sudah tidak mau lagi kompromi dengan perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) yang kedapatan masih mempekerjakan karyawan untuk pekerjaan utama dalam perusahaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon menegaskan siap mencabut perusahan outsourcing yang kedapatan menyalahi aturan.

"Konsekuensinya perusahaan yang masih mempekerjakan pekerja utama secara outsourcing, izin operasional dicabut," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Demi mengantisipasi hal itu, Komisi IX menyatakan siap terjun ke lapangan untuk menggelar inspeksi mendadak di setiap perusahaan mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga ke swasta.

Lebih lanjut Irianto mengimbau instansi terkait untuk mulai mencari solusi jika pemerintah akhirnya benar-benar menutup perusahaan penyedia jasa oustsourcing yang melanggar aturan.

"Antisipasinya ya harusnya sejak di Undangkan-undangkan kemarin, perusahaan-perusahaan menyiapkan itu, kalau tidak konsekuensinya ya berhenti itu," jelasnya. (Yas/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya