Mahkamah Konstitusi mempermudah hak menyatakan pendapat DPR tentang kebijakan pemerintah termasuk pemakzulan Presiden. Dengan keputusan MK ini, bukan tak mungkin kasus Bank Century mencuat kembali terutama jika penegak hukum tak serius menanganinya.
Hak Berpendapat Dipermudah, Pemakzulan Lebih Gampang
Mahkamah Konstitusi mempermudah hak menyatakan pendapat DPR tentang kebijakan pemerintah termasuk pemakzulan Presiden. Dengan keputusan MK ini, bukan tak mungkin kasus Bank Century mencuat kembali terutama jika penegak hukum tak serius menanganinya.
Diterbitkan 14 Januari 2011, 18:00 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Protes Rekening Botok Diblokir, Warga Depok Bakar Kartu ATM di Jalan
- 46 menit yang lalu
Polisi Umumkan Hasil Forensik Jenazah Sutrimo Pekan Ini
- 1 jam yang lalu
Jejak Perlawanan Warga Pati, Dari Supriyono Botok hingga Samin Surosentiko
- 1 jam yang lalu
Mengenal 11 Rais Aam NU dari Masa ke Masa
- 2 jam yang lalu
Insiden Pesawat TNI Keluar Jalur, Sejumlah Penerbangan di Makassar Delay