Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.
Vonis Ringan, Terdakwa Langsung Bebas
Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.
Diterbitkan 24 Februari 2011, 20:58 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Jadwal Liverpool vs Fulham dan Link Live Streaming Liga Inggris
- 3 jam yang lalu
Jadwal Chelsea vs Hull City dan Link Live Streaming Liga Inggris
- 5 jam yang lalu
Jadwal MotoGP San Marino 2026: Kualifikasi dan Sprint Race
- 7 jam yang lalu
Jadwal Persija vs Persib di BRI Super League 2026/2027
- 8 jam yang lalu
Daftar Peraih Indonesia Sports Awards di ISS 2026, Ada Djarum Foundation dan BRI