SK Dirjen tentang Fasilitas Bus Kurang Sosialisasi

Sosialisasi yang kurang membuat operator bus antarkota belum melengkapi armadanya. Dirjen Hubdar Dephub memperkirakan kebijakan ini baru akan efektif sekitar enam bulan lagi.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Nov 2003, 08:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Nomor SK.1763/ AJ.501/DRJD/2003 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Standar belum sepenuhnya dilaksanakan para operator bus. Soalnya, hingga Rabu (12/11), sejumlah operator bus belum melengkapi fasilitas pintu darurat, pemecah kaca, dan tabung pemadam kebakaran, seperti ketentuan dalam SK Dirjen Hubdar.

Menurut Direktur Jenderal Hubdar Dephub Iskandar Abubakar, sosialisasi yang kurang membuat operator bus antarkota belum melengkapi armadanya [baca: Bus Tanpa Peralatan Keamanan Masih Tetap Beroperasi]. Dia memperkirakan kebijakan ini baru akan efektif sekitar enam bulan lagi. Meski demikian, pihaknya berharap Organda, pengelola perusahaan otobus, dan pengelola perusahaan karoseri segera melengkapi armadanya dengan fasilitas tersebut.(ULF/Syaiful Halim dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya