Soal Dua Fatwa Dam Nusuk Haji, Musyrif Diny Kemenhaj Pastikan Ada Titik Temu

Polemik fatwa dam nusuk ditegaskan tidak perlu memecah belah jemaah haji.

oleh Asnida RianiDiterbitkan 16 Mei 2026, 05:40 WIB
Wawancara dengan Musyrif Diny, Buya Gusrizal terkait penyembelihan dam di Kantor Daker Makkah, Jumat 15 Mei 2026. (Dok. Media Center Haji 2026)

Liputan6.com, Makkah - Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan polemik fatwa dam nusuk tidak perlu memecah belah jemaah. Perbedaan pandangan itu dinilai masih memiliki titik temu dalam praktik pelaksanaan dam haji.

Anggota Musyrif Diny yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Metodologi Buya Gustizal mengatakan, saat ini terdapat dua fatwa yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyembelihan dam nusuk.

Fatwa MUI menyatakan, dam nusuk harus disembelih di Tanah Haram. Sementara pandangan lain membolehkan penyembelihan dilakukan di luar Arab Saudi dengan syarat tertentu.

"Dua pendapat ini kedudukannya sama-sama fatwa. Belum ada satu pun yang dijadikan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Buya Gustizal pada tim Media Center Haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Jumat 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dua fatwa itu muncul karena perbedaan pendekatan fiqih dalam memandang dam nusuk. Sebagian ulama memosisikannya sebagai ibadah ta'abbudi yang harus mengikuti ketentuan lokasi di Tanah Haram, sedangkan pandangan lain melihat adanya ruang ijtihad berdasarkan illat atau alasan hukum tertentu.

 

Dua Fatwa Tidak Sepenuhnya Bertentangan

Meski berbeda, Buya Gustizal menilai kedua fatwa tidak sepenuhnya bertentangan. Menurut dia, fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Saudi tetap mengakui penyembelihan di Tanah Haram sebagai pilihan utama.

"Fatwa yang satu membolehkan, bukan mengharuskan. Sedangkan fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, kedua pandangan ini sebenarnya bertemu pada satu titik," ucap dia.

Buya Gustizal meminta umat tidak memperuncing perbedaan pendapat tersebut.

"Kita berharap tidak ada pihak yang memperhadapkan fatwa ini karena risikonya mendatangkan kebingungan pada umat," terang dia.

Buya Gustizal menegaskan, fatwa merupakan hasil ijtihad ulama sehingga tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh ijtihad lain. Menurut dia, masing-masing lembaga memiliki hak mengeluarkan pandangan keagamaan selama didasarkan pada kajian ilmiah.

 

Ikuti Pilihan Hati

Karena itu, Buya Gustizal meminta jemaah memilih pendapat yang membuat mereka tenang dalam beribadah. Musyrif Diny, kata dia, tidak berada pada posisi menggiring umat mengikuti salah satu fatwa tertentu.

"Mana pun fatwa yang dipilih jemaah, itu adalah pilihan hati mereka yang membuat tenang dan damai sesuai keyakinannya," terang dia.

Buya Gustizal juga mengingatkan masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan amalan pihak lain tidak sah hanya karena mengikuti fatwa berbeda. Dalam persoalan khilafiyah, kata dia, tanggung jawab ijtihad berada pada pihak yang mengeluarkan fatwa, bukan pada masyarakat yang mengikuti.

"Umat tidak boleh dibebani analisa dalil yang rumit. Mereka beramal berdasarkan fatwa muftinya," terang Buya Gustizal.

Dia mengatakan, MUI dan sejumlah lembaga keagamaan sebenarnya telah berupaya membangun komunikasi sejak sebelum musim haji dimulai. Namun, pembahasan mendalam membutuhkan waktu karena menyangkut pandangan fikih yang cukup kompleks.

"MUI berencana mempertemukan berbagai lembaga keagamaan setelah musim haji selesai untuk mencari titik temu dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan dam nusuk," jelas Buya Gustizal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya