Penggerebekan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang menemukan sejumlah bahan dan alat pembuat sabu dan ekstasi. Meski demikian, Kemenkumham tak bisa melakukan penindakan secara hukum.
"Kementerian Hukum dan HAM tak punya kewenangan pro-justisia. Jadi akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum," ujar Amir usai bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhono beserta keluarga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Amir menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan petugas dalam pembuatan narkoba dalam Lapas Narkotika Cipinang itu. "Ini sedang dalam proses penyidikan, yang jelas kalau internal (pengawasan) dilakukan oleh Irjen Kemenkum dan HAM, sedangkan unsur pidana oleh penyidik (kepolisian)," ujarnya.
Jika nantinya memang ditemukan adanya keterlibatan petugas LP Cipinang, lanjut Amir, pihaknya akan mengambil langkah-langkah. Namun, Amir menolak mengatakan apakah bakal ada reposisi lagi di jajaran LP Cipinang atau tidak. "Walaupun kami lakukan, itu tak akan kami publikasikan," pungkas Amir.
Sebelumnya, Pelaksana harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bambang Krisbanu mengatakan ada 1 sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, sejumlah napi masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. (Eks/Ein)
"Kementerian Hukum dan HAM tak punya kewenangan pro-justisia. Jadi akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum," ujar Amir usai bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhono beserta keluarga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Amir menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan petugas dalam pembuatan narkoba dalam Lapas Narkotika Cipinang itu. "Ini sedang dalam proses penyidikan, yang jelas kalau internal (pengawasan) dilakukan oleh Irjen Kemenkum dan HAM, sedangkan unsur pidana oleh penyidik (kepolisian)," ujarnya.
Jika nantinya memang ditemukan adanya keterlibatan petugas LP Cipinang, lanjut Amir, pihaknya akan mengambil langkah-langkah. Namun, Amir menolak mengatakan apakah bakal ada reposisi lagi di jajaran LP Cipinang atau tidak. "Walaupun kami lakukan, itu tak akan kami publikasikan," pungkas Amir.
Sebelumnya, Pelaksana harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bambang Krisbanu mengatakan ada 1 sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, sejumlah napi masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. (Eks/Ein)