Prita Daftarkan PK ke PN Tangerang

Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 01 Agustus 2011, 23:42 WIB
Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya