Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Prita Daftarkan PK ke PN Tangerang
Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Diterbitkan 01 Agustus 2011, 23:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
ACRO Bagikan Dividen Tunai Rp 10,88 Miliar
- 1 jam yang lalu
Restrukturisasi Berlanjut, KRAS Lakukan Tiga Transaksi Afiliasi Sekaligus
- 2 jam yang lalu
Presiden Komisaris Astra Beli 675.000 Saham ASII
- 3 jam yang lalu
IHSG Dibuka di Zona Merah Hari Ini
- 3 jam yang lalu
Rekomendasi Saham 25 Juni 2026: MYOR, AADI, TLKM, KLBF, BFIN, UNVR