Tiga dari dua belas terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak divonis masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.
Tiga Terdakwa Divonis
Tiga dari dua belas terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak divonis masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.
Diterbitkan 03 Agustus 2011, 05:12 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Modal Kecil Rp 5 Juta, Heru Pemilik Luthfi Craft Sulap Eceng Gondok Jadi Produk Ekspor ke 3 Benua
- 35 menit yang lalu
Polisi Bandara Ngurah Rai Temukan 50 Amunisi Terbungkus Tisu
- 2 jam yang lalu
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kamar Hotel Sukabumi
- 2 jam yang lalu
Bocah SD di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual Tiga Teman
- 2 jam yang lalu
Tangis Ibu dan Pengamen Cilik Pecah Saat Didatangi Polisi