Tiga Terdakwa Divonis

Tiga dari dua belas terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak divonis masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 03 Agustus 2011, 05:12 WIB
Tiga dari dua belas terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak divonis masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya