Tiga dari dua belas terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak divonis masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.
Tiga Terdakwa Divonis
Tiga dari dua belas terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak divonis masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.
Diterbitkan 03 Agustus 2011, 05:12 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Wamenpar Sempat Datang ke Festival Lembah Baliem Sebelum Insiden Penembakan
- 36 menit yang lalu
Festival Lembah Baliem Disetop Sementara Imbas Penembakan 2 Warga
- 1 jam yang lalu
Polda Metro Tegaskan Kondisi Jakarta Aman dan Terkendali
- 1 jam yang lalu
Tembakan Meletus di Gerbang Festival Lembah Baliem, 2 Warga Luka
- 2 jam yang lalu
Kabar Terbaru Penyelidikan Kematian Sutrimo