(Nggak) Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Mudik menggunakan mobil dinas menuai pro dan kontra.

oleh RizDiterbitkan 04 Agustus 2013, 04:04 WIB

Lebaran menjadi momen spesial bagi para perantau untuk pulang ke kampung halaman. Hampir sebagian besar masyarakat mudik demi bertemu sanak saudara. Bersilaturahmi dengan keluarga yang lama tak bersua.

Mudik tak mengenal kasta, dilakukan rakyat biasa juga para pejabat. Bedanya, yang terakhir kini jadi polemik, gara-gara persoalan mobil dinas.

Pro dan kontra boleh tidaknya pejabat pakai mobil dinas mencuat.  Ada yang mengharamkan, karena dinilai sama saja korupsi. Ada juga yang menilai sah-sah saja.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik adalah hal yang tidak dibenarkan. KPK telah mengedarkan surat imbauan ke semua lembaga untuk tidak menerima atau memberikan fasilitas tertentu dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri.

"Fasilitas itu misalnya bepergian ke luar negeri dan ke luar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh. Maka surat-surat yang kami edarkan selama itu untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya," ujar Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, 31 Juli 2013.

"Kalau ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik itu tidak benar," tegas dia.

Busyro juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke lembaganya jika ditemukan kendaraan atau fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Iya apalagi kalau premiumnya premium kantor. itu sudah korup berapa pun jumlahnya. Lewat media masyarakat bisa melaporkan. Hal itu sudah termasuk abuse of power, abuse of amanah," kata dia.

Senada dengan Busyro Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Wamen PAN) Eko Prasojo menyatakan, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Tidak boleh dipakai untuk mudik ke luar kota.

Menurut Eko, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

"Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor," kata Eko, 31 Agustus.

Eko menambahkan, kendaraan dinas operasional bagi para PNS juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Penggunaan mobil dinas keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Larangan ini diperkuat pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, atasan pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik menggunakan mobil dinas dapat memberi sanksi disiplin.

"Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berarti melampaui kewenangan. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya," tegas Gamawan, 2 Agustus kemarin.

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan, mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik, meski menggunakan pelat hitam.

"Silakan gunakan kendaraan pribadi saja untuk mudik," imbau Gamawan yang pernah menjabat Gubernur Sumatera Barat itu.

"Ndak Boleh"

Setali tiga uang, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun melarang pejabat Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk aktivitas mudik Lebaran. Pria yang akrab disapa Jokowi ini mengaku surat resmi larangan itu telah ditandatangani.

"Ndak boleh. Ndak boleh. Siang tadi suratnya sudah keluar. Siang tadi, suratnya udah, ditandatangani Sekda. Tidak boleh dipakai untuk mudik," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, 1 Agustus lalu.

Menurut mantan Walikota Solo ini, mobil dinas seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat dan tugas pemerintahan.

"Karena itu adalah mobil dinas. Mobil untuk pelayanan, mobil untuk kita bekerja. Dan karena KPK juga nggak memperbolehkan. Sanksi sudah ada aturannya."

Begitu pula keputusan yang diambil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Dia menyatakan Jawa Barat siap melaksanakan melaksanakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Siap, kita ikut aturan yang di atas (Mendagri dan KPK). Kalau ada larangan mobil dinas tidak boleh untuk mudik, mobil dinas tidak boleh ikut mudik," kata Pria yang akrab disapa Aher itu, 1 Agustus.

Menurut dia, Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran sebelum ada larangan dari KPK dan Mendagri. "Dari dulu memang Jawa Barat tidak boleh," katanya.

Dengan adanya larangan dari KPK dan Mendagri, kata Heryawan, pihaknya menyambut baik hal tersebut. "Apalagi sekarang ada aturan dari KPK. Itu bagus kan," ujar Aher.

"Boleh Saja, Rusak Tinggal Ganti"

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki pandangan lain atas hal ini. Mantan Bupati Belitung Timur ini justru mengizinkan anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Saya pribadi kalau mobil dinas mau dibawa mudik sih, oke-oke saja. Kalau dipakai terus ada yang rusak, ya ganti gitu saja. Kalau saya sih boleh saja. Tapi orang DKI nggak mau tuh," ujar Ahok, 31 Juli lalu.

Menurut Ahok, mobil dinas dapat dilakukan untuk keperluan sehari-hari. Bahkan, dia juga suka menggunakan mobil dinasnya saat beribadah ke gereja setiap Minggu.

Apabila ada pelarangan memakai kendaraan dinas bahkan untuk mudik, lanjut Ahok, sama saja dengan mendukung para pejabat melakukan korupsi untuk membeli mobil karena mobil dinasnya tidak dapat digunakan.

"Kenapa tidak boleh pakai saya bilang? Saya ke gereja pakai plat merah, nggak ribut," cetus Ahok.

Tapi sehari kemudian Ahok mengubah pernyataannya. "Ya udah, kalau kata KPK nggak boleh ya, nggak boleh," ujar Ahok.

Ahok menjelaskan pernyataan sebelumnya yang membolehkan pakai mobil dinas itu merupakan pendapat pribadinya. Apabila ternyata secara resmi mobil dinas masuk ke dalam fasilitas negara yang dilarang penggunaanya untuk keperluan pribadi, maka Pemrov DKI pun akan turut mematuhi aturan tersebut.

Bensin Ditanggung Sendiri

Jauh-jauh sehari sebelum KPK dan Mendagri melarang penggunaan mobil dinas, Walikota Bandar Lampung Herman HN justru mengizinkannya.

"Saya perbolehkan pejabat Pemkot untuk menggunakan mobil dinas saat berlebaran ke kampung halamannya," katanya saat ditemui di Bandar Lampung, 12 Juli lalu.

Dia menyebutkan biaya bahan bakar kendaraan dinas itu harus ditanggung oleh pejabat yang menggunakannya, dan tidak boleh dibebankan ke anggaran Pemkot Bandar Lampung.

"Jika ingin pulang harus menggunakan biaya sendiri, biaya BBM tidak boleh dibebankan kepada Pemkot," ujarnya.

Di Padang, Sumatera Barat dan Jombang, Jawa Timur, lain lagi ceritanya. Larangan penggunaan kendaraan pelat merah untuk mudik tidak berlaku di lingkungan pemerintahan 2 wilayah itu.

Pemerintah Padang dan Jombang punya pertimbangan tertentu dengan kebijakan ini. Memperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas dengan syarat.

Pemkot Padang melakukan pengecekan 2.000 unit mobil dinas yang akan digunakan untuk mudik itu di luar Stadion Haji Agus Salim.

Kendaraan dinas yang akan digunakan untuk mudik Lebaran itu antara lain ambulans, pemadam kebakaran, dan beberapa kendaraan operasional lainnya.

Pemkot Padang berharap para pegawai bisa kembali tepat waktu karena membawa mobil operasional kantornya. Namun demikian, izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini hanya untuk wilayah Provinsi Sumatra Barat.

Sementara di Jombang, pemerintah setempat bahkan telah menyiapkan plat hitam untuk dipasang pada kendaraan dinas yang akan dipakai untuk mudik.

Baik Pemkot Padang maupun Jombang menegaskan, ongkos BBM kendaraan-kendaraan dinas yang digunakan mudik itu menjadi tanggung jawab masing-masing.

Jadi mobil dinas boleh dipakai mudik atau tidak?

(Riz/Ein)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya