Jokowi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Jokowi mengeluarkan surat edaran yang melarang pejabat Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

oleh Andi Muttya KetengDiterbitkan 01 Agustus 2013, 16:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang pejabat Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk aktivitas mudik Lebaran. Pria yang akrab disapa Jokowi ini mengaku surat resmi larangan itu telah ditandatangani.

"Ndak boleh. Ndak boleh. Siang tadi suratnya sudah keluar. Siang tadi, suratnya udah, ditandatangani Sekda. Tidak boleh dipakai untuk mudik," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi. Bahkan, mobil dinas jika dipakai untuk mudik dapat masuk kategori korupsi.

Di samping itu, mobil dinas menurut Jokowi seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat dan tugas pemerintahan.

"Karena itu adalah mobil dinas. Mobil untuk pelayanan, mobil untuk kita bekerja. Dan karena KPK juga nggak memperbolehkan. Sanksi sudah ada aturannya," kata mantan Wali Kota Surakarta itu. (Ado/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya