Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Soal Atlantis, Pihak Ancol Diperiksa
Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Diterbitkan 28 September 2011, 06:40 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Tamara Dai Kecewa Wajah dan Tubuhnya Dipakai untuk Promosi Skincare dengan AI Tanpa Izin
- 32 menit yang lalu
Derry Sulaiman Jadi Saksi Sidang Richard Lee, Soroti Fenomena Meragukan Keislaman Orang Lain
- 42 menit yang lalu
Terungkap Richard Lee Ternyata Hanya Pemodal di PT Athena
- 44 menit yang lalu
Penyanyi Cilik Krishna Sakti Rilis 2 Lagu Baru, Komposer Ungkap Makna Penting di Baliknya
- 47 menit yang lalu
Iris Wullur Dikabarkan Sedang Hamil, Agnes Jennifer: Congrats Bumil!