Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Soal Atlantis, Pihak Ancol Diperiksa
Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Diterbitkan 28 September 2011, 06:40 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Healthkathon 2026 Digelar, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat JKN
- 1 minggu yang lalu
MILKU Raih IOB 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Susu UHT Berkualitas bagi Konsumen Indonesia
- 2 minggu yang lalu
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- 3 minggu yang lalu
Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud
- 3 minggu yang lalu
Program JKN Beri Rasa Aman bagi Emanuel Saat Berobat, Seluruh Biaya Perawatan Ditanggung