Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang sepeda motor tanpa dokumen resmi alias bodong di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) yang diduga menjadi titik penampungan kendaraan hasil kejahatan sebelum dikirim ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (11/5), menyebut dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 1.494 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek.
Advertisement
Kinerja Polda Metro Jaya ini pun lantas turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Selain itu, Sahroni juga meminta pihak kepolisian mengusut pola pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terogranisir ini.
“Saya minta Polda Metro Jaya tidak berhenti penyitaan ribuan motor bodong ini. Karena ini jelas menunjukkan kejahatan curanmor sudah berjalan secara terorganisir, tidak lagi individual. Artinya ada struktur, ada penadah besar, ada jalur distribusi, bahkan sampai ada mekanisme pengiriman ke luar negeri. Dan kalau skemanya sebesar ini, patut diduga ada oknum yang terlibat. Makanya harus diusut tuntas. Kan kasihan masyarakat yang jadi korban,” ujar Sahroni, Kamis (14/5).
Lebih lanjut, Sahroni meminta pihak kepolisian turut melacak dan menjatuhi pidana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan curanmor ini.
“Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, lewat perusahaan apa kendaraan ini rencananya dikirim, dan apakah ada yang membekingi. Kalau tidak diusut sampai ke akar, kasus seperti ini akan terus muncul lagi. Tapi saya yakin 100 persen Polda Metro Jaya punya kemampuan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegas Sahroni.
Penggerebekan
Polisi menggerebek sebuah gudang milik PT Indobike26 di Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam gudang tersebut, ribuan motor hasil tindakan kejahatan yang siap dikirim ke luar negeri. Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengungkap asal usul motor ilegal tersebut.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ujar Noor kepada wartawan, dikutip Selasa (12/5/2026).
Asal usul kendraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," sambungnya.
Kemudian, Noor menyebut, pihaknya masih mendalami apakah pemilik data kendaraan betul-betul mengajukan pembiayaan atau dari tindakan akses ilegal, seperti menggunakan data tersebut untuk pinjaman.
"Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ucap Noor.
Selain itu, Noor mengatakan, kondisi motor ada yang sebagian telah dibongkar, sementara lainnya masih utuh. Sedangkan untuk keuntungan yang didapat, tersangka diketahui mendapatkan untuk hingga Rp 26 miliar.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka, sekitar Rp 26 miliar dari awal melakukan kegiatan," jelas dia.
Satu Orang Tersangka
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka berinisial WS diketahui memiliki peran penting dari proses hulu hingga hilir dalam rantai bisnis ilegal tersebut.
"Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, menampung, mengepul, sampai ekspor. Tersangka yang sudah kita tetapkan tersebut," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Meski baru satu tersangka, Polda Metro Jaya meyakini adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan kolaboratif ini. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap 18 saksi yang terdiri dari admin dan karyawan gudang.
"Saat ini memang kami baru menetapkan satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap jaringan yang lainnya, ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman," jelas Iman.