Polisi Limpahkan Kasus Aiptu Labora Sitorus ke Jaksa Peneliti

Berkas perkara dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus (LS) telah dilimpahkan dari Penyidik Polda Papua ke Tim Jaksa Peneliti.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Jul 2013, 17:08 WIB
Berkas perkara kasus rekening gendut dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus telah dilimpahkan dari Penyidik Polda Papua ke Tim Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Perkara itu terdiri 3 berkas, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dan penyelundupan kayu.

"Hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan, tahap I untuk semua kasusnya, tapi berkasnya terpisah, masing-masing kasus," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Penyidikan dilakukan tim gabungan penyidik Polda Papua dibantu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Tim telah memeriksa 134 orang saksi dalam kasus yang menyeret anggota Polri tersebut.

"Jumlah itu terdiri 39 saksi, termasuk satu saksi ahli, dalam kasus BBM ilegal, 67 saksi untuk kasus Illegal logging, dan 28 saksi untuk kasus TPPU," urai dia.

Agus menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti dan aset milik LS, seperti 6 unit tronton, 2 unit truk, 2 truk tangki dan beberapa aset barang tidak bergerak seperti tanah.

"Yang bersangkutan masih ditahan, sampai kemarin sudah lebih dari dua bulan, 65 hari," tegas Agus.

Sebelumnya, LS ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1 juta liter BBM ilegal dan 115 kontainer kayu ilegal. Rekening LS juga mencatat transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu 5 tahun, yang diduga hasil TPPU. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya