Belasan Pelacur Asing Diciduk Keimigrasian

Dirjen Imigrasi menahan 19 warga asing. Delapan orang adalah pekerja seks komersial asal Cina dan sisanya, pria asal India dan Bangladesh yang akan diselundupkan ke Australia dan Selandia Baru.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Oktober 2003, 00:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menangkap 19 warga asing di Jakarta, Selasa (21/10). Mereka adalah delapan pekerja seks komersial asal Cina, tiga pria asal India, dan delapan warga Bangladesh yang akan diselundupkan ke Australia dan Selandia baru.

Para perempuan tersebut ditangkap di sebuah kamar di Hotel Alvin yang berada di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kedelapan warga negara Cina ini ditangkap karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Jakarta. Visa mereka untuk kunjungan sosial budaya. Namun, di Jakarta, mereka malah bekerja sebagai PSK.

Pihak Imigrasi juga menangkap tiga warga negara India di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, karena menyelundupkan delapan warga negara Bangladesh ke Australia dan Selandia Baru sebagai pekerja.

Modus operandi yang digunakan adalah bekerja sama dengan seorang WNI bernama Chandra untuk mendapatkan izin tinggal dan bekerja di Indonesia. Selama menunggu pengiriman ke negara tujuan, para korban bekerja di Bandung, Jawa Barat. Untuk itu masing-masing korban dikenakan biaya US$ 5.000 hingga US$ 7.500.(TNA/Dewvina Oktora dan Bondan Wicaksono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya