Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.
Eksepsi Nazaruddin Ditolak, Sidang Lanjut
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.
Diterbitkan 21 Desember 2011, 17:36 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Potret Ji Chang Wook Hadiri Tom Ford Show di Paris Fashion Week
- 1 jam yang lalu
THE ASSASSINS Batalkan Seluruh Jadwal di Busan Film Festival
- 1 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Sore Spesial Sabtu 3 Oktober Pukul 16.00 WIB di Indosiar
- 1 jam yang lalu
Billy Syahputra Ngamuk Wajah Anaknya Dipublikasi Tanpa Sensor
- 1 jam yang lalu
Detail Penampilan Lesti Kejora di Indonesian Dangdut Awards 2026