Eksepsi Nazaruddin Ditolak, Sidang Lanjut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 21 Desember 2011, 17:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya