Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun
Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Diterbitkan 29 Desember 2011, 06:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kumpulan Doa Memohon Kesehatan dan Umur Panjang yang Berkah Teks Arab, Latin dan Artinya
- 2 jam yang lalu
Teknik Menghafal Al-Quran dengan Metode Pengulangan Sederhana, Panduan Praktis semua Usia
- 4 jam yang lalu
Panduan Lengkap Cara Mengirim Doa kepada Ahli Kubur sesuai Ajaran Islam, Bacaan dan Urutannya
- 6 jam yang lalu
5 Ayat Al-Quran tentang Pentingnya Memaafkan Orang Lain, Hati Bersih Jiwa Tenang
- 8 jam yang lalu
Kumpulan Doa agar Dimudahkan Mendapatkan Pekerjaan Halal, Lengkap Amalannya agar Cepat Terkabul