Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun
Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Diterbitkan 29 Desember 2011, 06:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Inspirasi Desain Rumah Kecil 6x8 di Desa, Sederhana tapi Asri
- 7 jam yang lalu
Cara Merawat Cabai agar Tidak Kerdil, Perhatikan 7 Hal Ini supaya Tumbuh Subur
- 7 jam yang lalu
10 Pohon Buah yang Tetap Cantik Sebelum Berbuah, Cocok untuk Taman Rumah
- 7 jam yang lalu
9 Tanaman Buah Unik dengan Bunga Menarik, Cocok Ditanam di Halaman
- 8 jam yang lalu
11 Ide Usaha Modal Kecil untuk Mahasiswa yang Bisa Dijalankan Sambil Kuliah, Cuan Auto Bertambah