Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun
Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Diterbitkan 29 Desember 2011, 06:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Top 3: Rupiah Kembali Tertekan
- 53 menit yang lalu
ASSA Group Buka Lowongan Kerja, D3 Semua Jurusan Bisa Daftar
- 5 jam yang lalu
Bos Danantara Buka Peluang Lahan Eks Hotel Sultan Dikelola InJourney
- 6 jam yang lalu
Limbah Kelapa Disulap Jadi Pakan Ternak Bernilai Ekonomi
- 6 jam yang lalu
Rp 17,5 Triliun Bansos Pangan Siap Disebar ke 33,2 Juta Penerima