Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun

Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 29 Desember 2011, 06:27 WIB
Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya