Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Divonis 2,5 Tahun, Hari Sabarno Kesal
Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Diterbitkan 05 Januari 2012, 18:09 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Puan Bicara Warisan Pemerintahan dan Masa Depan Indonesia
- 14 menit yang lalu
Prabowo Minta Pemda Hapus Anggaran Ultah: Lebih Baik Naikkan Gaji Guru
- 54 menit yang lalu
Buka Sidang DPR, Puan Tegaskan Penyusunan UU Berpihak Pada Rakyat
- 56 menit yang lalu
28 Ton Timah Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia
- 59 menit yang lalu
Puan Soroti DPR Banyak Diserang Hoaks di Medsos