Divonis 2,5 Tahun, Hari Sabarno Kesal

Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

oleh agung.binarkoDiterbitkan 05 Januari 2012, 18:09 WIB
Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya