Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.
Gubernur NII Jateng Divonis 5 Tahun
Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.
Diterbitkan 13 Januari 2012, 05:02 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Brian Domani Nikmati Merangkai Bunga, Akui Jadi Terapi Favorit
- 5 menit yang lalu
Daftar Pemain Series Jakarta Undercover: Members Only di Vidio, Penghuni Golden Sunrise
- 26 menit yang lalu
Suri Anak Tom Cruise - Katie Holmes Copot Nama Belakang Sang Ayah, Ini Gantinya
- 47 menit yang lalu
Richard Lee Cecar Saksi Doktif di Persidangan, Soroti Asal Pembelian Produk
- 49 menit yang lalu
Radja Rayakan 25 Tahun Berkarya, Siapkan Konser Spesial di Jakarta