Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.
Gubernur NII Jateng Divonis 5 Tahun
Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.
Diterbitkan 13 Januari 2012, 05:02 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Mila DA Duet Meleleh Bahagia Bareng Ikhwan, Valen Tak Mau Kalah
- 2 jam yang lalu
Maxime Bouttier Foto Bareng Bang Chan Stray Kids di F1 Singapura
- 2 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi Jumat 16 Oktober Pukul 08.00 WIB di Indosiar
- 3 jam yang lalu
PSYCHIC FEVER Rilis Album 'Different', Hadirkan 10 Lagu dengan Warna Musik Baru
- 4 jam yang lalu
Imam Darto Bongkar Proses Pembuatan Patung 8 Meter di Film Hungry Ghost Festival