FPI Sebut SBY Pecundang, Ruhut: Bisa Dipidanakan

Penghinaan terhadap presiden dapat saja dibawa ke meja hijau yang berujung pada pembubaran FPI.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jul 2013, 03:00 WIB
Komentar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang bentrokan Front Pembela Islam di Kendal mendapat reaksi negatif dari Habib Rizieq Shihab. Rizieq yang juga Ketua FPI itu bahkan menyebut SBY sebagai pecundang. Pernyataan itu diunggah di laman resmi FPI pada Senin 22 Juli.

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta masyarakat tidak mendengarkan pernyataan Habib Rizieq tersebut. "Nggak usah didengrinlah. Kalau ngomong (pecundang) itu nggak usah (ditangapi)," kata Ruhut ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Menurut Ruhut, faktanya sudah sangat jelas bahwa saat ini FPI melawan masyarakat dan berani ‘main keroyokan’. Saksi-saksi pun menyatakan yang terjadi di Kendal tidak terbukti sebagai bentuk razia legal. "Sekarang biar masyarakat yang menilai," ungkapnya.

Ruhut mengatakan, pernyataan Rizieq itu termasuk bentuk penghinaan terhadap SBY. Jelas ini bisa dibawa ke ranah hukum. "Bisa diusut ke ranah pidana. Ingat, jangakan ormas, parpol (partai politik) saja juga pernah ada yang dibubarkan kalau melanggar ideologi negara," jelas Ruhut. (Tys/Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya