Tumpukan Uang Rp 10,2 Triliun Menggunung di Kejaksaan Agung

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 13 Mei 2026, 14:05 WIB
Tumpukan Uang Menggunung di Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang tunai hasil sitaan dan denda administratif penertiban kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun ke kas negara pada Rabu 13 Mei 2026. Penyerahan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam bentuk tumpukan uang tunai, sekaligus mengembalikan lahan seluas 2,3 juta hektare. Penyerahan tahap VII ini akan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Selain uang, diserahkan juga penguasaan kembali lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.
Para petugas menyiapkan tumpukan uang kertas rupiah senilai sekitar 586,8 juta USD, yang disita dari berbagai kasus korupsi dan denda lingkungan, sebelum upacara penyerahan dari Kejaksaan Agung kepada pemerintah Indonesia di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu 13 Mei 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang tunai hasil sitaan dan denda administratif penertiban kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun ke kas negara. (BAY ISMOYO/AFP)
Penyerahan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam bentuk tumpukan uang tunai, sekaligus mengembalikan lahan seluas 2,3 juta hektare. Tampak dalam foto, para petugas menyiapkan tumpukan uang kertas rupiah senilai sekitar 586,8 juta USD, yang disita dari berbagai kasus korupsi dan denda lingkungan, sebelum upacara penyerahan dari Kejaksaan Agung kepada pemerintah Indonesia di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu 13 Mei 2026. (BAY ISMOYO/AFP)
Penyerahan tahap VII ini akan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tampak dalam foto, para petugas menyiapkan tumpukan uang kertas rupiah senilai sekitar 586,8 juta USD, yang disita dari berbagai kasus korupsi dan denda lingkungan, sebelum upacara penyerahan dari Kejaksaan Agung kepada pemerintah Indonesia di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu 13 Mei 2026. (BAY ISMOYO/AFP)
Selain uang, diserahkan juga penguasaan kembali lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara. Tampak dalam foto, para petugas menyiapkan tumpukan uang kertas rupiah senilai sekitar 586,8 juta USD, yang disita dari berbagai kasus korupsi dan denda lingkungan, sebelum upacara penyerahan dari Kejaksaan Agung kepada pemerintah Indonesia di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu 13 Mei 2026. (BAY ISMOYO/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya