Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan

Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 01 Februari 2012, 00:22 WIB
Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya