Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan
Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Diterbitkan 01 Februari 2012, 00:22 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kebakaran Kapal Putri Yasmin, Tim SAR Kerahkan Helikopter
- 49 menit yang lalu
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut Lombok, Ini Kondisi Terkini
- 2 jam yang lalu
Begini Cara Polisi Ungkap Tragedi Drag Race Maut Kotamobagu
- 3 jam yang lalu
Rekam Jejak Pembunuh Istri di Banyuwangi Terungkap, Buat Onar Lempar Molotov
- 4 jam yang lalu
47 Pertanyaan untuk Bupati Gowa Saat Diperiksa Kasus Korupsi