Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan
Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Diterbitkan 01 Februari 2012, 00:22 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Mary Jane Dapat Pengampunan, Yusril Jelaskan Kesepakatan RI-Filipina
- 10 jam yang lalu
Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting
- 10 jam yang lalu
Daftar 5 Nama Pejabat Lapas Cibinong yang Dicopot Usai Temuan Fasilitas Mewah
- 10 jam yang lalu
Pelajar Bawa Moge Tabrak Ojol di Depan Plasa Senayan, 3 Luka-Luka
- 10 jam yang lalu
Jurus MRT Jakarta Sulap Blok M Hub Jadi Ruang Publik Makin Hidup