Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.
Ba'asyir Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.
Diterbitkan 28 Februari 2012, 01:54 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Ide Date Seru untuk Menikmati Waktu Bersama, Tak Perlu Keluar Banyak Uang
- 1 jam yang lalu
Resep Sambal Tahu Kemangi, Pedas Gurih dengan Aroma Wangi yang Bikin Nasi Hangat Makin Nikmat
- 1 jam yang lalu
Gaya Hanbok Nana Memerankan Karakter Hui Yeon di The Scandal
- 1 jam yang lalu
Ketika Warisan Budaya Bertemu Mode Masa Depan di Fashion Nation 2026
- 1 jam yang lalu
Gaya Hanbok Son Ye Jin di Drama The Scandal 2026