Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.
Ba'asyir Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.
Diterbitkan 28 Februari 2012, 01:54 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cerita Haru di Balik Pengamen Viral Bawa Anak di Depok
- 3 jam yang lalu
Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 13 Tahun Penjara
- 4 jam yang lalu
Momen Megawati Hentikan Pidato Demi Sambut Sinta Nuriyah di Menteng
- 4 jam yang lalu
Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara
- 4 jam yang lalu
Aturan dan Jam Larangan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang