Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan keras kepada kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) agar tidak menghambat arus investasi.
Ia menegaskan, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari pemotongan anggaran kementerian hingga transfer ke daerah (TKD), bagi pihak yang dinilai menghambat masuknya investasi.
Advertisement
"Ada kementerian-kementerian yang lain kadang-kadang lambat. Ya saya bisa kasih anggaran, atau saya kurangi anggarannya kalau tetap ngotot," ujar Purbaya usai menghadiri Seminar International Debottlenecking, Selasa (12/5/2026).
Purbaya menegaskan, peringatan serupa juga berlaku bagi pemerintah daerah yang tidak sejalan dengan agenda investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah pusat, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengendalikan TKD sebagai instrumen disiplin fiskal terhadap daerah.
"Daerah juga harus mengikuti kebijakan yang pro investasi, pro pertumbuhan di daerahnya sendiri. Kalau enggak ya kita warning lewat, bisa Mensesneg, bisa Mendagri, dan lain-lain. Tapi kalau masih ngotot juga bisa kita potong juga TKD-nya," ujarnya.
Dalam acara seminar tersebut, memperkenalkan program debottlenecking melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). Satgas ini dibentuk untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, termasuk investor asing.
Purbaya mengakui masih ada keraguan dari investor asing terkait efektivitas satgas tersebut. Namun, ia memastikan tim lintas kementerian itu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi.
Anggaran Transfer ke Daerah untuk Wilayah Terdampak Bencana Ditambah Rp 10,65 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah terdampak bencana akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan mulai Februari 2026.
Purbaya menyampaikan total tambahan alokasi yang disetujui mencapai Rp 10,65 triliun. Dana tersebut akan dicairkan sebesar 40% pada Februari, 30% pada Maret, dan 30% pada April.
“Jadi yang disetujui adalah Rp 10,648 triliun Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai, paling tidak minggu keempat ya, Rp 4,2 triliun. Penggunaannya diproteskan untuk penggunaan belanja, pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebetulan mendesak lainnya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Koordinasi dengan Pimpinan DPR Soal Pemulihan Pasca Bencana Sumatera, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan TKD ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari. Setelah revisi selesai, dana akan langsung ditransfer ke pemerintah daerah dengan persyaratan yang minimal.
Tambahan Alokasi
Purbaya juga menegaskan tambahan alokasi tersebut diberikan kepada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah lain yang juga mengalami penurunan alokasi.
“Penambahan alokasi ke daerah, pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun Jadi bukan angka yang 7 atau 8, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri. Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD, semuanya akan direvisi ke atas,” katanya.
Tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Khusus untuk Aceh.