Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang turut menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, LS sebelumnya sempat dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Advertisement
"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selanjutnya, penyidik mengamankan LS di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, LS langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Anang menyebut, LS diduga memberikan suap kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Anang.
LS langsung dibawa dan dimasukan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada pukul 02.00 WIB. Selanjutanya, tersangka LS akan dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan.
Selain itu, Anang mengungkapkan bahwa LS sengaja menghindar untuk memenuhi panggilan penyidik.
15 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013 - 2025. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka.
"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (23/4/2026).
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa tersebut. Anang menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam," ungkap dia.
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung. Adapun kasus yang menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis 16 April 2026.
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.