Jaksa KPK menuntut Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya hukuman penjara 4,5 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nyoman Suisnaya Dituntut 4,5 Tahun
Jaksa KPK menuntut Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya hukuman penjara 4,5 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diterbitkan 17 Maret 2012, 05:40 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Arab Saudi, Pakistan, dan Turki Saling Jaga Lewat Pakta Pertahanan Makkah
- 2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Pesta Panen, Umuganura Momentum Evaluasi Tahunan Rwanda
- 3 jam yang lalu
Malaysia Airlines Wajibkan Tes Narkoba Usai Pilot Ditangkap di Soetta
- 4 jam yang lalu
8 Agustus 1967: ASEAN Resmi Berdiri di Bangkok, Ini Sejarah Pembentukannya
- 12 jam yang lalu
Kronologi Penembakan di Sekolah Thailand: Remaja 14 Tahun Beraksi dengan Pistol Kakek