Jaksa KPK menuntut Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya hukuman penjara 4,5 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nyoman Suisnaya Dituntut 4,5 Tahun
Jaksa KPK menuntut Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya hukuman penjara 4,5 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diterbitkan 17 Maret 2012, 05:40 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Peragaan Busana Meriahkan Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Banda Aceh
- 12 jam yang lalu
Antusiasme Warga Gaza Saksikan Gelaran Piala Dunia 2026
- 4 hari yang lalu
Konflik Israel-Hizbullah, Ribuan Bangunan di Lebanon Hancur
- 4 hari yang lalu
Unjuk Rasa Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Hentikan MBG
- 4 hari yang lalu
Ricuh Warnai Eksekusi Lahan Hotel Sultan