Nunggak hingga Ratusan Juta, Sejumlah Restoran di Tangerang Dipasang Stiker Pajak Tertunggak

Sejumlah restoran yang nunggak pajak, dipasangi stiker objek pajak tertunggak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 12 Mei 2026, 10:30 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memasangi restoran yang nunggak pajak dengan stiker. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah restoran yang nunggak pajak, dipasangi stiker menjadi objek pajak tertunggak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera.

Seperti yang dilakukan di kawasan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, beberapa pengusaha restoran yang dipasangi stiker tersebut.

"Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, Selasa (12/5/2026).

Menurut Budi, langkah penindakan administratif ini sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," ucap Budi.

 

Sudah Berikan Surat Teguran

Sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,"katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kepala Bidang Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan, objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145.

"Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831," ungkapnya.

Langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

"Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Arif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya