Liputan6.com, Jakarta - Misteri kebakaran rumah yang menewaskan seorang lansia di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Polisi menemukan tindak kriminal di balik kebakaran itu.
Polisi memastikan korban berinisial NS (65) tewas dibunuh. Lalu jasadnya dibakar di dalam kamar agar kejadian itu terlihat seperti kebakaran rumah.
Advertisement
Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Majene, pada Selasa (5/5/2026).
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini ternyata bukan hanya sekadar kebakaran biasa," kata Suyuti di Mapolres Majene, Senin (11/5/2026).
Pelaku dalam kasus tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berinisial MTH (39). Dia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majene.
Berdasarkan hasil penyidikan, MTH awalnya mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA. Tujuannya mengklarifikasi persoalan pinjaman uang. Pertemuan pertama berlangsung biasa dan keduanya sempat berbincang selama kurang lebih satu jam.
Sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengambil jam tangan yang tertinggal. Korban kemudian mempersilakan MTH masuk ke dalam rumah.
Sekitar pukul 15.15 WITA, percakapan keduanya berubah menjadi cekcok. Korban menegur tersangka karena dinilai terlalu sering datang untuk meminjam uang.
"Korban menegur pelaku dengan nada keras, menyinggung soal kebiasaan pelaku datang untuk meminjam uang, padahal menurut korban mereka tidak memiliki hubungan dekat," ujar Suyuti.
Teguran itu membuat tersangka emosi. MTH kemudian masuk ke dapur dan mengambil batu ulekan sebelum kembali menemui korban. Setelah itu pelaku menyerang korban menggunakan batu ulekan tersebut.
"Pelaku kembali ke ruang tamu dan langsung menyerang korban dengan memukul bagian kepala korban menggunakan batu tersebut," katanya.
Korban sempat berteriak dan mencoba melawan. Namun pukulan bertubi-tubi membuat korban terjatuh di hingga akhirnya meninggal dunia.
Hilangkan Jejak Pembunuhan
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka panik dan berusaha menghilangkan jejak pembunuhan. Ia lalu masuk ke dapur, mengambil kain, kemudian menyulut api menggunakan kompor.
"Kain yang sudah menyala kemudian dibawa ke kamar dan dibakar di atas tubuh korban. Api kemudian menyambar kasur dan bagian kamar lainnya," tutur Suyuti.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian isi kamar. Setelah itu, tersangka keluar rumah, mengunci pintu dari luar, lalu membuang kunci rumah di perjalanan.
Sekitar pukul 16.00 WITA, warga melihat asap dan api keluar dari rumah korban. Warga kemudian berusaha memadamkan api sambil melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kejanggalan Kebakaran
Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan kejanggalan karena api hanya membakar satu ruangan, sementara bagian rumah lainnya tetap utuh.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kebakaran hanya terjadi di dalam kamar, yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana," jelas Suyuti.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, dugaan polisi ternyata benar. Hingga akhirnya pihak kepolisian memastikan bahwa bahwa ini adalah kasus pembunuhan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan, pakaian milik tersangka, telepon genggam, sepeda motor, jam tangan, serta kasur dan springbed milik korban yang terbakar.
"Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Suyuti.