Manajemen Menolak Kehadiran Karyawan DI

Meski PTUN Bandung mengabulkan gugatan karyawan PT Dirgantara Indonesia, mereka tetap tak bisa bekerja. Manajemen PT DI melarang karyawan masuk kantor.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 Oktober 2003, 15:08 WIB
Liputan6.com, Bandung: Ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia mendatangi kantornya, Rabu (8/10). Mereka berencana kembali masuk kerja setelah surat keputusan pengrumahan karyawan PT DI dicabut majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat, Selasa [baca: Gugatan Karyawan Dirgantara Indonesia Dikabulkan].

Namun, para karyawan PT DI tetap tak bisa masuk kantor. Soalnya, gerbang utama PT DI ditutup manajemen perusahaan. Ini membuat ribuan karyawan terkonsentrasi di depan pintu gerbang sambil berorasi. Hingga saat ini, tak ada seorang pun manajemen PT DI yang mau menemui para karyawan.

Ketika dihubungi via telepon, Ketua Serikat Forum Komunikasi PT DI Aris Winardi mengatakan, keputusan manajemen menutup pintu gerbang sangat aneh. Seharusnya setelah majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan karyawan, mereka tak lagi menutup pintu gerbang. "Penegak hukum sebaiknya mendesak direksi untuk membuka pintu gerbang sehingga karyawan bisa kembali bekerja," kata Aris.

Aris tak menghalangi jika manajemen PT DI mengajukan banding atas keputusan PTUN Bandung. Namun juga harus dipikirkan nasib karyawan. Sebab, proses banding jelas memakan waktu. "Selama itu mau diapakan karyawan? Mau digantung? Kalau begini terus, kita akan tetap aksi," ujar Aris.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya