Terdakwa divonis seumur hidup karena secara sah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Tapi keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati karena telah menghilangkan dua orang nyawa warga.
Keluarga Korban Pembunuhan Tak Terima Vonis Hakim
Terdakwa divonis seumur hidup karena secara sah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Tapi keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati karena telah menghilangkan dua orang nyawa warga.
diperbarui 20 Apr 2012, 00:21 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menhub: Kendaraan Listrik di IKN Beroperasi Mulai Agustus 2024
Anak Punk Peduli Palestina Ikut Aksi di Patung Kuda
Pengamat Nilai Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Maju Jadi Cabup di Pilkada 2024
Ridwan Kamil Raih Kepuasan Kinerja Tertinggi saat Jabat Gubernur Jabar, Masuk 3 Besar Bursa Cagub Jakarta
Sudah 300 Orang Tewas di Gunung Everest, Mengapa Ratusan Pendaki Tetap ke Zona Kematian Itu?
Kedai Kopi di Perbaungan Viral, Sajikan Roti Bakar dan Pulut dengan Selai Durian dan Srikaya
Pengelola Dana Kekayaan Norwegia Bakal Tolak Usulan Gaji CEO Tesla Elon Musk, Kenapa?
BNI Dijadikan Bahan Penipuan Undian Berhadiah, Bagaimana Modusnya?
5 Tips Move On Setelah Putus Cinta, Biar Sedih Enggak Berlarut-larut
Persib Bandung Dapat Kabar Gembira, Pelatih Terbaik BRI Liga 1 Segera Teken Kontrak Baru
Bantu Masyarakat yang Membutuhkan, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako dan Makanan Bergizi Gratis
Didominasi dari BIJB Kertajati Sepanjang April 2024, BPS Jabar Catat Penumpang Angkutan Udara 18.083 Orang