Terdakwa divonis seumur hidup karena secara sah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Tapi keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati karena telah menghilangkan dua orang nyawa warga.
Keluarga Korban Pembunuhan Tak Terima Vonis Hakim
Terdakwa divonis seumur hidup karena secara sah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Tapi keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati karena telah menghilangkan dua orang nyawa warga.
Diterbitkan 20 April 2012, 00:21 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Belasan Remaja Digerebek saat Nongkrong, Diduga Hendak Tawuran
- 1 jam yang lalu
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Malam Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir
- 2 jam yang lalu
Cerita Kesederhanaan Nasirun, Seniman Miliuner yang Tak Punya HP
- 2 jam yang lalu
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
- 3 jam yang lalu
Ada Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya