Keluarga Korban Pembunuhan Tak Terima Vonis Hakim

Terdakwa divonis seumur hidup karena secara sah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Tapi keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati karena telah menghilangkan dua orang nyawa warga.

oleh muliandaniDiterbitkan 20 April 2012, 00:21 WIB
Terdakwa divonis seumur hidup karena secara sah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Tapi keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati karena telah menghilangkan dua orang nyawa warga.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya