Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan pihaknya terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto, akan segera rampung dalam 30 hari.
Diketahui, Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Advertisement
Menurut dia, ini putusan majelis etik tersebut nantinya bersifat mengikat, di mana finalisasinya akan dilakukan oleh pimpinan Ombudsman.
"Kemudian akan disurati kepada Presiden sebagaimana mestinya dengan dilampirkan usulan majelis etik," kata Jimly di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Seperti dilansir dari Antara, menurutnya putusan etik nantinya akan terdapat banyak varian sanksi, dengan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jimly juga menegaskan, Majelis Etik sebelum memutuskan, akan terlebih dahulu memeriksa berbagai hal berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hery.
Selain itu, nantinya sebagian pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, khususnya terkait hal yang menyangkut soal aib bersifat privat.
Tetapi dalam proses pemeriksaan lainnya, lanjut dia, kemungkinan dilakukan secara terbuka, terutama yang menyangkut kepentingan publik.
"Jadi tidak perlu semuanya dirahasiakan karena masalah ini sudah menjadi urusan publik. Semua orang sudah membicarakan di Twitter (X), media sosial, maka kita harus lihat ini urusan jabatan publik," jelas Jimly.
Adapun anggota Majelis Etik Ombudsman terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.
Transparan
Meski begitu, Jimly menekankan pada umumnya Majelis Etik akan tetap transparan, seiring dengan tugasnya dalam mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun setelah pimpinan ORI tersangkut kasus pidana.
Ditegaskan bahwa lembaga seperti ORI, yang sangat dibutuhkan untuk kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang baik, harus menjadi contoh.
Maka dari itu apabila ketuanya bermasalah, maka ia menyebut lembaga harus dipulihkan agar jangan sampai institusi Ombudsman hanya tergantung pada image atau gambaran satu orang saja.
"Yang satu orang nanti akan kami selesaikan melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya," kata dia.