Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Polisi: Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Diterbitkan 04 Juni 2012, 04:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
6 Ide Kerajinan dari Stik Es Krim Bekas yang Bernilai Jual Tinggi
- 11 jam yang lalu
Cara Membuat Tanaman Lidah Mertua Tetap Mini, Begini Trik Sederhananya
- 11 jam yang lalu
10 Desain Rumah Kampung Atap Pelana Menghadap Timur Agar Tidak Panas, Nyaman dan Sejuk
- 12 jam yang lalu
Rumah 3 Kamar Tanpa Banyak Sekat Tapi Tetap Punya Privasi, 7 Inspirasi Desain Modern
- 12 jam yang lalu
Cara Memangkas Melati Supaya Rimbun Tetapi Tetap Pendek dan Rajin Berbunga