Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Polisi: Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Diterbitkan 04 Juni 2012, 04:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Alasan Membeli Barang Cadangan meski Stok di Rumah Masih Cukup, Rasa Aman hingga Godaan Diskon
- 2 jam yang lalu
Top 3 Citizen: Cara Orang Tua Norwegia Didik Anak hingga Ciri Orang yang Menghindari Reuni
- 13 jam yang lalu
Ciri Orang yang Selalu Memesan Minuman yang Sama Setiap Kali Menurut Psikologi
- 14 jam yang lalu
Ciri Orang yang Rajin Membaca Komposisi Skincare Sebelum Membeli
- 15 jam yang lalu
7 Ciri Orang Merasa Cemas kalau Belum Mengecek Chat Kantor dan Cara Meredakannya