Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Polisi: Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Diterbitkan 04 Juni 2012, 04:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Kesalahan Menyiram Kebun Sayur yang Sering Dilakukan, Wajib Dihindari agar Panen Maksimal
- 5 jam yang lalu
7 Model Kolam Refleksi yang Tidak Memerlukan Banyak Air, Menenangkan dan Memperindah Rumah
- 6 jam yang lalu
6 Inspirasi Pagar Rumah dengan Tempat Paket Khusus Kurir yang Praktis, Aman, dan Tetap Estetik
- 6 jam yang lalu
Bagaimana Ciri Emas Asli dan Palsu? Pahami Perbedaannya agar Tidak Tertipu
- 6 jam yang lalu
10 Tanaman yang Bisa Menjadi Peneduh Sekaligus Penghasil Panen