Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.
Terdakwa Jembatan Kutai Kartanegara Divonis Tiga Tahun
Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.
Diterbitkan 06 Juni 2012, 17:37 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Mobil-Mobil di GIIAS Selalu Bersih, Ada Sosok yang Tak Pernah Berhenti
- 2 jam yang lalu
Berburu Promo Suzuki di GIIAS 2026: Diskon Suku Cadang hingga Undian Motor
- 10 jam yang lalu
Mitsubishi New Xforce HEV Tawarkan Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Urban yang Lebih Nyaman
- 11 jam yang lalu
Daya Tarik Booth Mitsubishi Motors yang Wajib Dikunjungi saat ke GIIAS 2026
- 11 jam yang lalu
Kesan Pertama Mencoba Mitsubishi New Xforce HEV di GIIAS 2026: Stabil dan Bertenaga