Terdakwa Jembatan Kutai Kartanegara Divonis Tiga Tahun

Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 06 Juni 2012, 17:37 WIB
Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya