Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.
Terdakwa Jembatan Kutai Kartanegara Divonis Tiga Tahun
Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.
Diterbitkan 06 Juni 2012, 17:37 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Aramco Peringatkan Cadangan Minyak Dunia Menipis, Pasokan Butuh 2 Tahun untuk Pulih
- 5 menit yang lalu
Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Atmosfer Balap Terasa Hidup di Bandara Lombok
- 7 menit yang lalu
Pemerintah akan Tebar 1 Juta Ton Beras Subsidi ke Warga Ekonomi Pas-pasan
- 52 menit yang lalu
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah
- 1 jam yang lalu
Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini