Eksekusi Lahan di Situbondo Ricuh

Eksekusi dilakukan karena pemilik tanah memiliki tanggungan utang sebesar Rp 80 juta dengan agunan sertifikat tanah seluas 1.300 meter persegi.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 07 Juni 2012, 01:28 WIB
Eksekusi dilakukan karena pemilik tanah memiliki tanggungan utang sebesar Rp 80 juta dengan agunan sertifikat tanah seluas 1.300 meter persegi.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya